Di duga RSUD Menggala didapati membakar bebas limbah medis
Tulang bawang Lampung(Sergap news net)
Di duga Rumah Sakit Umum daerah Menggala (RSUD-Menggala) didapati membakar bebas limbah medis rumah sakit. Padahal, limbah medis telah digolongkan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, kendati pihak RSUD telah bekerja sama dengan pengelola limbah medis PT Wastek di celegon, namun di sekitar rumah sakit di temukan tumpukan limbah medis. Jum'at (28/10/2022).
Selain limbah Medis kering yang di buang sembarangan limbah cair juga di kelola oleh pihak RSUD Menggala tidak berjalan sesuai dengan SOP, pasalnya Instalasi Pengolahan Air Limbah Medis (IPAL Medis) masih dibuang ke saluran umum meski belum di pastikan air limbah tersebut belum seteril.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi praktek pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan SOP tersebut sudah berjalan sejak lama tepat di belakang Rumah sakit terdapat bekas pembakaran secara manual terdapat botol dan jarum suntik yang belum hancur karna terbakar.
Pengamanan limbah cair adalah upaya kegiatan penanganan limbah cair yang terdiri dari penyaluran dan pengolahan dan pemeriksaan limbah cair untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan limbah cair.
Limbah cair yang dihasilkan kegiatan rumah sakit memiliki beban cemaran yang dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan menyebabkan gangguan kesehatan manusia.
Untuk itu, air limbah perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan, agar kualitasnya memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bukan IPAL yang di kelola asal asalan dan terkesan tipu- tipu sementara di lapangan di temukan praktek penyaluran air limbah ke saluran air umum.
Toha salah seorang warga menggala amat menyayangkan pembakaran bebas limbah medis dan penyaluran limbah cair ke saluran umum adalah suatu kesalahan fatal dalam pengelolaan sampah B3.
“Jelas kalau tidak mengikuti SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada berarti sudah jelas apa yang dilakukan RSUD menggala sangat fatal. , untuk SOP dalam pengolahan sampah medis itu harus diolah di ruangan tertutup. “Intinya tidak boleh membakar secara terbuka, sementara itu untuk limbah medis cair IPAL di kelola harus berfungsi dengan baik, baik uji coba lebotarim bukan di buang ke saluran air umum. Nah kalau kasusnya seperti RSUD menggala ini, saya pikir ini ada sebuah kekeliruan yang fatal,”terang Toha.
Ditempat terpisah Feri BL ketua DPD LSM GPMB ( Gerakan Pemuda Menggala Bersatu) Provinsi Lampung menuturkan, tentunya jika apa yang dilakukan pihak RSUD menggala sudah jelas terbukti melakukan kelalaian proses SOP, otomatis mereka bakal mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, sanksi ada seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana juga diatur dalam PP nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3,” jelasnya.
Masih kata Feri BL Sekadar informasi, isi undang-undang terkait sanksi pelanggar UU tersebut itu sebagai berikut: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
"Jadi larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah," beber Feri BL
Seharusnya RSUD menggala harus mampu mengelola limbah dengan baik, artinya dengan status RSUD tipe B,akreditasi dan telah dilakukan Survey Simulasi dari Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kemenkes RI untuk memenuhi standar mutu.
"Namun ironisnya status yang di agung agungkan tidak sesuai dengan apa yang di lapangan,penanganan limbah medis seperti kantong kresek, jarum suntik, potongan tubuh manusia maupun limbah medis dan limbah Cair tidak ditangani sesuai dengan SOP.," tegas Feri BL
Feri BL menambahkan, ia meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Tulang bawang ,melalui Dinas kesehatan dan DLHD kab Tulang bawang agar meninjau dan memberikan sanksi tegas terhadap RSUD Menggala yang di sinyalir mengelola sampah medis tidak sesuai SOP, dimana dampaknya merugikan masyarakat sekitar dan pasien serta keluarga pasien yang datang menjenguk.
"Kesalahan RSUD menggala adalah potres buram minimnya pengawasan Dinas DLHD, Dinas kesehatan Kab Tulang bawang, sehingga terjadinya sistem mengelola limbah medis tidak sesuai dengan SOP.,"tegasnya ( red)
Tidak ada komentar