Bawaslu Kota Bandar Lampung telusuri indikasi kampanye di luar jadwal
Ketua Bawaslu kota bandar Lampung(Candrawansah S.I.kom)
Bandar Lampung (Sergapnews.net) Bawaslu Kota Bandar Lampung telusuri indikasi kampanye di luar jadwal
Kita juga menelusuri terkait bagi-bagi yang dilakukan oleh Menteri perdangan, nanti akan kita kumpulkan bukti-bukti yang sebagian telah kita dapatkan, dan itu sebagai langkah kita dalam menentukan terkait indikasi kampanye di luar jadwal, memang partai dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri di tengah masyarakat dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik itu sendiri, bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif. Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Partai Politik yang terindikasi berkampanye di luar jadwal.
Sebagaimana pada Pasal 492 Undangan-undan 7 tentang Pemilihan Umum bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Atau apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas bahwa Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu.(red)
Tidak ada komentar