Bertahun-Tahun Buka Praktik Pengobatan di Register 45 Mesuji, Oknum Bidan Bernama Ni Luh Sinta Purwani Terancam Pidana
Mesuji Lampung (SERGAP NEWS)Oknum Bidan bernama Ni Luh Sinta Purwani di Moro Dewe Register 45 Mesuji di duga buka praktik pengobatan ilegal. Hal tersebut berdasarkan informasi warga setempat, dimana praktek mandiri dilakukan Bidan Ni Luh Sinta Purwani selama bertahun-tahun diduga tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, Jum'at (28/07/24).
Disamping diduga melanggar aturan, juga dapat membahayakan kesehatan manusia bahkan berpotensi dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia jika pengobatan secara medis tidak didasarkan kompetensi, pengetahuan dan keterampilan maupun pendidikan serta legalitas.
Bidan Ni Luh Sinta Purwani saat di konfirmasi mengatakan, dirinya membuka praktik pengobatan sejak 3 tahun lalu lantaran ia merupakan tenaga kesehatan yang mesti siap membantu orang sedang sakit.
"Ya sudah 3 tahun lebih buka praktik ini
Ya saya buka setiap hari, namanya tenaga kesehatan siap ngebantu orang yang sedang sakit," Kata Ni Luh Sinta Purwani kepada wartawan.
Disinggung terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dia memastikan ada dan memiliki, sementara mengenai Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan, Ni Luh Sinta Purwani tak bergeming untuk memberi informasi.
"STR nya ada, kalau SIPB saya nggak bisa jawab," Kata Ni Luh Sinta Purwani.
Sementara, seorang lelaki yang mengaku sebagai suami Bidan Ni Luh Sinta Purwani justru beralasan jika mereka sesungguhnya hanya membuka ATM mini BRI link, hanya saja jika ada warga yang ingin berobat tidak mungkin untuk di tolak.
"Aslinya buka ATM mini, cuman kalau ada yang mau berobat, ya sudah kami sediakan obat nya, dan tempat periksa, nggak mungkin dong kalau ada orang mau berobat kami tolak," Ungkap nya.
Mirisnya, selang beberapa saat kemudian, wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan itu justru mendapati perlakuan yang kurang bersahabat dari oknum ini, hal itu diduga dilakukan oknum lantaran merasa alergi terhadap wartawan sebagai kontrol sosial.
"Mamas nya kan wartawan, mohon izin silahkan pergi, kursinya mau di tempatin sama orang yang mau berobat," Kata pria itu sembari mengusir wartawan yang sedang melakukan konfirmasi guna berimbang nya pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut, owner media sergapnews.net Ferry Yadi, SH menyayangkan atas sikap pengusiran terhadap wartawan yang di indikasikan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan tugas peliputan serta bertentangan dengan UU pers dan mengarah pada tindak pidana.
"mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," Kata Ferry.
Ferry mengungkapkan, di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan, dijelaskan bahwa bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik, jika tidak, maka praktik pengobatan ilegal tanpa izin terdapat pelanggaran hukum.
"Pada pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, sanksi yang diberikan kepada bidan yang nekat membuka praktik tanpa izin akan di beri sangsi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif dan pencabutan izin praktek bidan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah," Tutupnya.(Tim/red)
Tidak ada komentar