Header Ads

Header ADS

Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Register 45, Pasutri Terancam Pidana

 

Mesuji Lampung (SERGAP NEWS)Oknum Pasangan suami istri yang bertugas sebagai tenaga medis di duga kedapatan membuka praktik mandiri ilegal di Register 45 Mesuji. Pasalnya menurut informasi yang di himpun media ini, tempat praktik pengobatan ilegal itu di ketahui telah lama beroperasi dan belum tersentuh hukum. (21/06/24)

Diketahui, oknum pasutri ini merupakan tenaga medis yang bekerja di tempat berbeda, salah satu sumber menyebutkan jika bidan bernama Ketut Marlina merupakan tenaga medis di Puskesmas Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan suaminya bernama Komang Eka sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. 

Hal itu di ketahui setelah beberapa warga setempat menjelaskan jika di wilayah Moro Dewe Register 45 Mesuji ada tempat praktik pengobatan di buka secara bebas terhadap masyarakat. 

"Kalau disini kami biasa berobat di tempat bu bidan Ketut Marlina dan suami nya pak mantri Komang Eka, semua bisa berobat mulai dari suntik KB serta berobat lain nya," Ungkap salah seorang warga. 

Sementara, pada Kamis 20 Juli kemarin saat wartawan media ini mengunjungi lokasi praktik tersebut, di dapati kedua oknum ini sedang melayani salah seorang pasien. 

"Iya Pak saya barusan suntik dengan bu bidan," Ungkap pasien kepada media seusai berobat. 

Disisi lain, Ketut Marlina dan Komang Eka saat hendak di konfirmasi justru terkesan menutup diri dan bersikap seolah kebal hukum. 

"Kami tidak Terima tamu, kami punya hak menolak, jadi silahkan saja kalau mau di laporin," Ungkap pasutri ini sembari mengusir wartawan. 

Hingga saat ini kepala puskesmas Way Kenanga belum bisa di pantai tanggapan lantaran saat dihubungi malalui ponsel sedang tidak aktif. 

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang kebidanan, bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik. Kata wajib dalam bunyi pasal tersebut memberikan pengertian bahwa jika seorang Bidan Praktik Mandiri melakukan praktik tanpa memiliki izin maka terdapat pelanggaran hukum.

Sementara pada pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif dan pencabutan izin praktek bidan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).(Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.