Diduga Tidak Terima Istrinya di Beritakan, Suami Oknum Bidan di Mesuji Sebut Wartawan Tak Beretika
Mesuji Lampung (SERGAP NEWS)Buntut pemberitaan soal dugaan praktik pengobatan tak berizin oleh oknum bidan bernama Ni Luh Purwanti di register 45 Mesuji, wartawan kembali mendapati perlakuan yang kurang bersahabat dari salah seorang yang diduga sebagai suami dari oknum bidan tersebut, Minggu (30/06/24).
Hal itu bermula setelah wartawan media ini meng-share berita melalui no whatsapp yang di ketahui milik Candra sebagai suami bidan Ni Luh Purwanti atas dugaan pembukaan praktik kebidanan yang di indikasikan tidak mengantongi izin, justru mendapati respon tidak baik dari oknum ini.
"Anda siapa, dari media mana, ada izin tidak, pengambilan gambar sudah izin belum. Saya mau tanya dasar kamu apa? Nggak sopan kamu kayak gini, nggak punya etika media ada aturan, datang kerumah saya jika ingin saya jelaskan (Etika Jurnalistik/red)," Tulis nya melalui no whatsapp 0813 7757 XXXX yang diduga milik suami oknum bidan, pada Jum'at (28/06/24).
Sebelumnya, saat wartawan media ini berkunjung ke lokasi praktik pengobatan beberapa waktu lalu juga mendapati perlakuan yang kurang mengenakan dari oknum yang sama.
Pada saat itu, diduga alergi terhadap wartawan, suami oknum bidan ini justru mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan hingga berpotensi pada tindakan menghalang-halangi kinerja wartawan.
"Mamas nya kan wartawan, mohon izin silahkan pergi, kursinya mau di tempatin sama orang yang mau berobat," Kata pria itu sembari mengusir wartawan yang sedang melakukan konfirmasi guna berimbang nya pemberitaan.
Semantara Ni Luh Sinta Purwani saat di konfirmasi mengakui dirinya membuka praktik pengobatan sejak 3 tahun lalu lantaran ia merupakan tenaga kesehatan yang mesti siap membantu orang sakit.
"Ya sudah 3 tahun lebih buka praktik ini
Ya saya buka setiap hari, namanya tenaga kesehatan siap ngebantu orang yang sedang sakit," Kata Ni Luh Sinta Purwani kepada wartawan.
Disinggung terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dia memastikan ada dan memiliki, sementara mengenai Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan, Ni Luh Sinta Purwani tak bergeming untuk memberi informasi.
"STR nya ada, kalau SIPB saya nggak bisa jawab," Kata Ni Luh Sinta Purwani.
Menanggapi hal tersebut, owner media sergapnews.net Ferry Yadi, SH menyayangkan atas sikap pengusiran terhadap wartawan yang di indikasikan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan tugas peliputan serta bertentangan dengan UU pers dan mengarah pada tindak pidana.
"mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," Kata Ferry.
Ferry mengungkapkan, di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan, dijelaskan bahwa bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik, jika tidak, maka praktik pengobatan ilegal tanpa izin terdapat pelanggaran hukum.
"Pada pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, sanksi yang diberikan kepada bidan yang nekat membuka praktik tanpa izin akan di beri sangsi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif dan pencabutan izin praktek bidan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah," Tutupnya.(Tim/red)
Tidak ada komentar