LPAKN-RI PROJAMIN Mesuji Akan Polisikan Oknum Pasutri Nakes Atas Indikasi Praktik Kebidanan Tak Berizin di Register 45
Mesuji Lampung (SERGAP NEWS)Dugaan kasus pembukaan praktik pengobatan ilegal di register 45 Mesuji oleh oknum tenaga medis sepasang suami istri terus berlanjut dan akan di laporkan ke aparat penegak hukum setempat, Jum'at (28/06/2024).
Hal itu di sampaikan ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia (LPAKN.RI) Profesional Jaringan Mitra Negara ( PROJAMIN) Kabupaten Mesuji, Tabrani. Dia memastikan kasus dugaan praktik ilegal oleh sepasang suami-istri itu akan dilaporkan ke Polres Mesuji untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan kedua nya atas dugaan pelanggaran itu.
"Saya pastikan akan kami laporkan ke Polres Mesuji, sebab ini tidak main-main apalagi menyangkut pelayanan kesehatan semua ada aturan yang telah di tetapkan, apalagi di Undang-undang jelas ada larangan untuk pembukaan praktik tak berizin," Kata Tabrani kepada media ini.
Tabrani menjelaskan, indikasi praktik bodong itu di perkuat atas adanya lokasi dimana tempat pengobatan itu di buka yang di ketahui di wilayah register 45 Mesuji.
"Berbicara izin sudah pasti tidak ada sebab itu di tanah register, jika oknum itu mengatakan ada yang memberi izin siapa orang nya yang nekat memberikan izin?," Jelasnya.
Tabrani menguraikan, di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan, dijelaskan bahwa bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik, jika tida, maka praktik pengobatan ilegal tanpa izin terdapat pelanggaran hukum.
"Pada pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, sanksi yang diberikan kepada bidan yang nekat membuka praktik tanpa izin akan di beri sangsi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif dan pencabutan izin praktek bidan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah," Urai nya panjang.
Tabrani pun memastikan pihaknya melalui tim investigasi terus menggali informasi dari masyarakat sekitar tentang praktik pengobatan itu, jika terdapat korban mall praktik maka pihaknya pun tak segan-segan akan melaporkan hal itu.
"Sejauh ini tim kami terus mencari informasi karena yang di takutkan terdapat mall praktik, oleh sebab itu jika do temukan korban mall praktik kami pastikan akan kami laporkan juga karena jelas itu tindak pidana, sebab sangat rawan praktik pengobatan yang tidak mengantongi izin melakukan pelayanan kesehatan tidak sesuai prosedur dan berpotensi pada perbuatan mall praktik," Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Pasangan suami istri yang bertugas sebagai tenaga medis di duga kedapatan membuka praktik mandiri ilegal di Register 45 Mesuji. Pasalnya menurut informasi yang di himpun media ini, tempat praktik pengobatan ilegal itu di ketahui telah lama beroperasi dan belum tersentuh hukum.
Diketahui, oknum pasutri ini merupakan tenaga medis yang bekerja di tempat berbeda, salah satu sumber menyebutkan jika bidan bernama Ni Ketut Marnila Wati merupakan tenaga medis di UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat
dan suaminya bernama Komang Eka sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Hal itu di ketahui setelah beberapa warga setempat menjelaskan jika di wilayah Moro Dewe Register 45 Mesuji ada tempat praktik pengobatan di buka secara bebas terhadap masyarakat.
"Kalau disini kami biasa berobat di tempat bu bidan Ni Ketut Marnila Wati dan suami nya pak mantri Komang Eka, semua bisa berobat mulai dari suntik KB serta berobat lain nya," Ungkap salah seorang warga.
Sementara, pada Kamis 20 Juli kemarin saat wartawan media ini mengunjungi lokasi praktik tersebut, di dapati kedua oknum ini sedang melayani salah seorang pasien.
"Iya Pak saya barusan suntik dengan bu bidan," Ungkap pasien kepada media seusai berobat.
Disisi lain, Ni Ketut Marnila Wati dan Komang Eka saat hendak di konfirmasi justru terkesan menutup diri dan bersikap seolah kebal hukum.
"Kami tidak Terima tamu, kami punya hak menolak, jadi silahkan saja kalau mau di laporin," Ungkap pasutri ini sembari mengusir wartawan.
(Tim/red)
Tidak ada komentar