Polda Lampung Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Ciptakan Suasana Pilkada Serentak 2024 Aman, Damai dan Kondusif
Bandarlampung (SERGAP NEWS)Jelang Pilkada serentak 2024 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung ajak semua elemen masyarakat Se-provinsi Lampung untuk bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang damai, harmonis dan bermartabat, Sabtu (08/06/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan beberapa rangkaian upaya untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024.
Diantaranya yakni, terus menjalin koordinasi dan komunikasi ke Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kemudian, Polda Lampung menghimbau dan berharap agar masyarakat tidak menjadikan perbedaan pandangan dan pilihan politik sebagai bentuk perpecahan sehingga sangat mudah terprovokasi dilingkungan masyarakat itu sendiri.
Selain itu, Polda Lampung akan terus membangun komunikasi dan koordinasi ke berbagai aspek hingga pada masyarakat, sehingga Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, damai, harmonis dan bermartabat, tidak terjadi perpecahan diantara masyarakat.
Seperti mana sebelumnya pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, Polda Lampung gencar melakukan upaya-upaya menciptakan Pemilu Damai dan Bermartabat.
Pada saat itu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika didampingi oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Efendi melaksanakan silaturahmi untuk menjalin sinergitas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), para ketua-ketua Partai Politik dan peserta Pemilu.
Maka Polda Lampung menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan proses Demokrasi yang Tertib, Aman, Damai dan Harmonis.
Untuk diketahui Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, terkait tahapan dan jadwal tersebut sudah ditetapkan dan diatur secara resmi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan.(Red)
Tidak ada komentar