Soal Praktik Oknum Bidan di Register 45 Mesuji, Kapus Non Rawat Inap Indraloka Jaya : Keduanya Mengaku Sudah Tutup Sejak 2023 Lalu
Mesuji Lampung ( SERGAP NEWS)Soal dugaan praktik pengobatan ilegal oleh oknum tenaga kesehatan Puskesmas non rawat inap Indraloka Jaya di register 45 Mesuji, kepala Puskesmas setempat berikan tanggapan.
Danu Wibowo, Kepala Puskesmas non rawat inap Indraloka Jaya, setelah adanya pemberitaan di beberapa media online telah memanggil kedua tenaga medis di maksud atas nama Ketut Marnila Wati dan Nyoman Damini atas dugaan pembukaan praktik mandiri di register 45 yang terindikasi tidak mengantongi izin.
"Setelah saya panggil kedua nya mengatakan sejak tahun 2023 lalu kedua nya telah berhenti dan tidak membuka praktik pengobatan di tempat mereka masing-masing (register 45 Mesuji/red)," kata Danu Wibowo melalui telpon WhatsApp, Selasa (02/07/24).
Danu mengungkapkan, mengingat wilayah tempat praktik merupakan beda Kabupaten maka dirinya tidak bisa berbuat banyak terhadap kedua oknum ini.
"Mengingat tempat mereka membuka praktik adalah Kabupaten Mesuji maka saya tidak bisa berbuat banyak, mungkin hanya sebatas memberi teguran secara lisan dan wejangan terhadap kedua nya. Apalagi saya baru menjabat di puskesmas ini jadi belum banyak mengetahui terkait latar belakang masing-masing, sebelumnya saya sempat dengar jika mereka buka praktik tapi untuk lokasi terus terang saya belum paham," jelas Danu.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu oknum bidan Ketut Marnila Wati bersama suami nya bernama Komang Eka merupakan tenaga medis di salah satu rumah sakit swasta di Tulangbawang kedapatan sedang melayani pasien berobat saat wartawan media ini melakukan kunjungan ke lokasi rumah pribadi selakaligus tempat praktik pengobatan di register 45 Mesuji, dari pasien di dapati keterangan jika dirinya baru saja berobat dan diduga di suntik oleh Ni Ketut Marnila Wati.
"Iya pak, saya barusan suntik dengan bu bidan Ketut Marnila dan suaminya," ungkap salah seorang pasien seusai pengobatan di lokasi praktik.
Dilokasi berbeda, sejumlah warga yang berdomisili di tanah register 45 Mesuji ini juga menerangkan hal serupa terkait praktik pengobatan milik oknum bidan bernama Nyoman Damini kerap melayani pasien berobat hingga melakukan penyuntikan terhadap pasien.
"Kalau kami warga disini biasa berobat d tempat bu bidan Nyoman Mini mas, kalau berobat nya bervariasi ada yang di beri sirup dan obatan-obatan hingga di suntik, kalau bayar 80 ribu hingga 120 ribu," terang warga ini kepada media.
Sementara warga lainnya yang di temui di dekat lokasi praktik bidan Nyoman Damini mengaku hendak berobat ke tempat praktik tersebut, hanya saja pada saat itu bidan sedang tidak berada di tempat.
"Saya mau berobat di tempat Bu bidan Nyoman, tapi kayaknya bidan nya nggak ada di tempat sedang tutup," terang warga ini.
Diketahui, di register 45 Mesuji merupakan hutan kawasan milik negara marak adanya dugaan praktik pengobatan ilegal bebas beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan dari beberapa sumber menyebutkan ada yang membuka 3-4 tahun hingga sejak 8 tahun yang lalu, oleh karena itu hal ini mendapati tanggapan serius dari berbagai pihak dan meminta pihak terkait hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas demi menghindari terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan.
Sebab di samping melanggar aturan juga dapat membahayakan kesehatan manusia bahkan berpotensi dapat menghilangkan nyawa seseorang jika pengobatan secara medis tidak di dasarkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan maupun pendidikan serta legalitas.(Tim./red)
Tidak ada komentar