Bawaslu Tulang Bawang Himbau Panwascam, Ingati Hindari Akali SPJ Kegiatan Dan Mark-Up Kebutuhan
Tulang Bawang Lampung (SERGAP NEWS)Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Tulang Bawang, provinsi Lampung, Inda Fiska Mahendro. SH secara tegas menghimbau dan menekan seluruh Panwascam di daerah itu untuk menggunakan Dana Hibah Pilkada Tulang Bawang tahun 2024, sesuai prosedur. Minggu (13/10/2024)
Selain penggunaan dana hibah Pilkada tersebut harus sesuai prosedur, Panwascam juga wajib mematuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan – undangan berlaku.
“Terkait realisasi anggaran pada badan Adhoc. Kita sangat ketat, selalu ada himbauan, Arah serta instruksi wajib mempedomani peraturan dan undang – undang. Bahkan, kita selalu ada evaluasi dan review. Artinya, dengan adanya himbauan tersebut, bertujuan mitigasi risiko dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan, sehingga tidak terjadi risiko pelanggaran pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana hibah”. Tegasnya Dia ketika dimintai informasi oleh awak media terkait potensi pelanggaran pengelolaan dana hibah tersebut
Selanjutnya, Inda Fiska Mahendro tidak menampik bila mitigasi risiko penggunaan dana hibah itu bisa berpotensi mulai dari perencanaan, pelaksanaan atau pertanggungjawaban. Dan perencanaan, salah satunya akibat penganggaran yang tumpang-tindih serta kebutuhan mark-up. Karena itulah menurutnya disetiap tahapan anggaran, mempedomani aturan bertujuan menekan terjadinya risiko.
“Disetiap tahapan anggaran kita selalu mengikuti serta mempedomani peraturan dan undang-undang. Tujuannya, mencegah sekaligus meminimalisir terjadinya risiko. Sementara kalau di Bawaslu Tulang Bawang karena masih belum satuan kerja, kita masih direview serta dievaluasi oleh provinsi dan inspektur wilayah”. Ungkap Ia pada wartawan lewat pesan telepon selulernya (Sabtu 09/ 10)
Lebih jauh, dengan adanya himbauan Bawaslu Tulang Bawang kepada para Panwascam yang bertujuan mencegah risiko saat pertanggungjawaban tidak berdampak pelanggaran, dirinya pun membenarkan mengingat Panwascam setempat agar menghindari mengakal-akali SPJ kegiatan, tidak mark-up dan realisasi pembayaran sesuai dengan ketentuan.
“Dan himbauan, Arah sekaligus instruksi untuk mempedomani peraturan serta undang – undang tidak hanya dari kabupaten, tetapi juga dari provinsi. Bahkan Bawaslu RI pun menegaskan hal yang sama, pada semua jajaran pengawas dan sekretariatnya. Dan kita berharap bersama agar semua tahapan berjalan dengan lancar , sesuai peraturan atau undang – undang”. Tegasnya kembali Inda Fiska Mahendro (peri)
Tidak ada komentar